Sama seperti Tahanan Lain, Kamar Ahok Tidak Ada AC-nya

Sama seperti Tahanan Lain, Kamar Ahok Tidak Ada AC-nya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 9 Mei 2017 menjatuhkan vonis 2 tahun penjara ke terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setelah pembacaan putusan, hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Ia pun dibawa ke Rutan Cipinang, namun malamnya dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kabag Ops Korps Brimob Kombes Waris Agono mengatakan, mantan Bupati Belitung Timur itu dipenjara sebagaimana tahanan lain dan tidak mendapatkan fasilitas khusus. Dia menerangkan, pihaknya tetap memperlakukan Ahok seperti tahanan lainnya.

"Kamar yang ditempati Ahok tidak ada AC," ujar Waris di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).

Ia menambahkan, kamar Ahok hanya berukuran 2x3 meter dan memiliki fasilitas satu kasur serta kamar mandi.

"Kamar 2x3 hanya untuk satu orang. Tidak memakai kasur, hanya beralas saja, dan hanya ada kamar mandi," katanya.

Ketika ditanya ihwal blok kamar Ahok, ia menyatakan di dalam Rutan Mako Brimob tidak ada bloknya. "Tidak ada bloknya ya," jelasnya.

Saat ini, kata Waris, suami dari Veronica Tan itu dalam kondisi baik dan tidak mengalami depresi usai resmi masuk penjara.

"Kondisi sehat karena setiap hari dilakukan cek kesehatan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara dan diperintahkan langsung ditahan. Ahok pun mengajukan banding atas vonis tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lantas menunjuk Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat untuk mengisi posisi pelaksana tugas (plt) gubernur. Pengangkatan ini dilakukan agar tak terjadi kekosongan pimpinan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Komentar